Lembaga Pendidikan Islam Ar-Ridho menekankan konsep keterpaduan
Lembaga Pendidikan Islam AR-RIDHO merupakan Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Otonom Yayasan Ar-Ridho Pondok Kelapa Jakarta Timur sebagai Badan Hukum yang telah disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AktaNotaris No. 22 tanggal 14 Desember 1995 dan Akta Notaris No. 06 tgl 25 April 2005 yang dibuat oleh notaris Ny. Asmara Noer dan Akta No. 6 Tahun 2007, Tgl 24 Agustus 2007 C-969.HT.01.02.TH 2005 dan telah disahkan oleh Departemen Hukum dan HAM No. C.-969.HT.01.02.TH 200 No. C-HT.01.09-477 dan Depsos No. 31.75.07.1003.1133.
Lembaga Pendidikan Islam Ar-Ridho menekankan konsep keterpaduan dalam penyelenggaran pendidikan. Keterpaduan yang dimaksud dalam konsep yang dikembangkan oleh LPIA , adalah sebagai berikut :
- Keterpaduan pengajaran pengetahuan umum dan pengetahuan agama secara seimbang.
- Keterpaduan metode pendidikan kearah aspek : Kognitif, Afektif dan Psikomotorik siswa.
- Keterpaduan waktu, lingkungan dan sarana pendidikan siswa didalam sekolah dan lingkungan sosialnya.
- Keterpaduan pola pengasuhan dan pengajaran dalam keluarga dan di sekolah.
- Keterpaduan program pendidikan ketrampilan diri dan sosial oleh sekolah dan keluarga.
Guna mewujudkannya maka perlu dilakukan tata kelola sebuah lembaga pendidikan sesuai yang diharapkan. Untuk itu disusunlah visi, misi, sistem pengelolaan, tujuan umum, sasaran dan kurikulum.